Selasa, 18 Oktober 2011

RSBI, RIWAYATMU...

FSGI Ajukan Judicial Review

  • Terkait Kebijakan RSBI
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bersama Komite Pendidikan, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan YLBHI sedang menyiapkan judicial review atas Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terkait kebijakan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
"Kami sudah sampai materi gugatan. Kalau tidak ada halangan mungkin dua minggu lagi atau paling lambat satu bulan lagi akan kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata  Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti, di Jakarta, kemarin.
Dasar dari rencana judicial review tersebut, karena Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas berseberangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Konstitusi mengamanatkan kepada negara untuk menjamin pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya pada sekolah dasar, tetapi keberadaan RSBI tidak akan pernah lepas dari pungutan.
"RSBI itu bukan hanya SMA dan SMK, tapi juga SD dan SMP, padahal SD dan SMP ini pendidikan dasar yang pada Pasal 31 (UUD), jelas disebutkan bahwa negara wajib membiayai. Keberadaan RSBI menjadikan pendidikan menjadi sangat mahal," tandasnya.
Tidak Konsisten
Menurutnya, jika negara berkewajiban menanggung biaya sekolah dasar (SD dan SMP), maka tidak seharusnya ada pungutan yang dibebankan kepada siswa sekolah tingkat dasar. Keberadaan SD dan SMP berstatus RSBI justru menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi.
Dia menjelaskan, pendidikan itu adalah hak dasar setiap warga negara, dan negara berkewajiban untuk memenuhi. "DPR sepertinya terlewat ada pasal nyempil yang mengakibatkan terjadinya legalitas atas semua pungutan. Negara sepertinya mencoba lepas tangan," ungkap Retno yang juga guru SMAN 13 Jakarta ini.
Dia menuturkan, keberadaan RSBI justru menciptakan kastanisasi dalam dunia pendidikan. Dirinya menyayangkan adanya anggapan, baik dari pemerintah maupun banyak kalangan yang menilai bahwa sekolah dengan standar internasional adalah sekolah yang bermutu.
Menurutnya, hal tersebut justru bertentangan dengan semangat para pendiri bangsa yang menginginkan pendidikan di Indonesia berlandaskan kepada budaya bangsa.
Dosen Universitas Indonesia Faisal Basri Batubara mengatakan, keberadaan RSBI menunjukkan adanya diskriminasi pendidikan. Hanya orang-orang kaya yang dapat menyekolahkan anaknya di sekolah berstandar internasional, yang notabene memiliki kualitas baik.
Negara seharusnya menghadirkan standar pendidikan yang merata. ''Jangan sampai standar yang baik hanya dinikmati oleh orang kaya saja," ungkapnya. (K32-37)  (dikutip dari Suara Merdeka 18 Oktober 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar